CATATAN PENTING:
- Jika invest anda dengan tujuan untuk keperluan ibadah haji maka perolehan profit bulanannya jangan digunakan untuk selain keperluan ibadah haji yang akan anda lakukan, agar tidak menipu Allah SWT dan menipu diri anda sendiri. Apakah ketika anda mendaftarkan haji reguler dengan uang muka Rp.25 juta; bisa/boleh anda ambil untuk keperluan lain??? Kan tidak. Samakanlah dengan itu. Terkecuali setelah tercukupi semua keperluan yang berkaitan dengan ibadah haji terserah anda gunakan apa semuanya hak anda sendiri.
- Begitu pula jika invest anda bertujuan bisnis/pengembangan dana jika hasilnya sudah cukup untuk digunakan ibadah haji dan keperluan pokoknya juga sudah tercukupi harus segera berminat untuk melaksanakan ibadah haji. Karena sudah terkena hukum “WAJIB MELAKSANAKAN IBADAH HAJI & UMROH” bagi anda.
- Jangan lupa pengeluaran zakatnya pada akhir tahun terhitung dari mulainya invest, karena dana yang anda terima sudah memenuhi nishab wajib zakat.
Setelah jelas segera kunjungi website Induknya http://mandiriinvesta.com/?id=intasyar atau KLIK DI SINI dan ikuti petunjuk adan aturannya.
Semoga Sukses dan diridloi Allah SWT. Amiin.
[Home] [Program] [Hukum & Fatwa MUI] [Ilustrasi] [Cara Investasi] [Manasik]
Iklan
Posted by Salam « Jalan Menuju Ibadah Haji on November 4, 2010 at 3:36 am
[…] Silakan melanjutkan ke PROGRAM INVESTASI UNTUK IBADAH HAJI atau ILUSTRASI dan CARA INVESTASI […]